Eksploitasi Sungai Kaki Gunung Gombong Kabupaten Sukabumi
Setiap akhir
pekan tiba, ada satu keinginan untuk kembali ke desa yang penuh dengan hamparan
sawah dan hembusan udara segar di kaki gunung Gombong. Ketika masih duduk di
SMA, kami berempat, Aku, Eko, Enry, dan Erwan sering berkunjung ke desa kuta di kecamatan gegerbitung,
kabupaten Sukabumi, dimana teman kami yang bernama Eko tinggal.
Awal April 2012
kemarin, saya hendak menjenguk Eko yang sakit dan sekaligus kembali mengingat
kenangan sewaktu SMA dahulu di desa itu. Kesempatan itu tidak saya lewatkan
begitu saja. Saya menginjakkan kembali kaki di atas bebatuan alam yang begitu
besar dan pasir sungai yang memijat telapak kaki bersamaan dengan arus
sungai yang tak senyaman dulu. Sangat disayangkan sekali, pemandangan indah itu
tidak abadi lagi seperti halnya di tahun 2000 hingga 2002. Anugerah tuhan yang
dititipkan pada manusia-manusia di bumi tidak dijaga dengan baik. Sungai mengering.
Bebatuan dipecah dan pasirnya diangkut untuk untuk dijual. Saya memang tidak
tahu bagaimana sejarah awalnya hingga terjadi pengeksploitasian sumber daya alam
ini dengan tepat, tapi secara logika, saya pikir ini merupakan hal yang tidak tepat.
Apakah ini merupakan kebijakan dari pemerintah atau bahkan sebuah kegiatan yang
tidak ada ijinnya?
Akibat Eksploitasi Sungai di Kaki Gunung Gombong, Desa Pamoyanan Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi |
Saya fikir, kita semua paham bahwa sungai adalah salah satu sumber pengairan yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Sungai memberikan sumbangan pasokan air yang besar untuk industry dan rumah tangga. Dalam sebuah penelitian, Wahyono (Manajemen Bioregional Jabodetabek, Problema Pengelolaan Sungai di Indonesia: Antara Eksploitasi dan Pelestarian Fungsi Sungai) menyatakan menurut Bank Dunia (World Bank Country Study, 2004), kebutuhan air di Indonesia akan meningkat tajam di dua decade ke depan, namun demikian kebutuhan air hanya dapat dipenuhi sekitar 5% dari total kebutuhan air pada tahun 2010. Arya juga menyatakan bahwa kerusakan sungai jauh berada di bawah rata-rata bahkan ada yang menjadi kering. Faktanya dapat dilihat dalam poto-poto yang sudah saya dokumentasikan ketika membesuk alam yang sudah memberikan banayk penghidupan untuk warga desa Pamoyanan, Kecamatan Geger Bitung, Kabupaten Sukabumi.
Saya pun menemukan beberapa
peraturan yang bisa digunakan jika ternyata benar bahwa eksploitasi yang
dilakukan di desa Pamoyanan itu tidak resmi, makan bisa dijerat dengan
ketentuan hukum Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan
perundangan lainnya (Wahyono), diantaranya adalah:
- Barangsiapa untuk keperluan usahanya hanya melakukan pembangunan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 dan pasal 15 ayat 3;
- Barangsiapa melakukan pengusahaan sungai dan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3;
- Barangsiapa mengubah aliran sungai, mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usahanya yang bersifat komersial tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27,
dan mungkin beberapa sekelumit Pasal-Pasal yang tidak saya ketahui.
Dari keseluruhan essay yang saya baca (Red- Problema Pengelolaan Sungai di Indonesia: Antara Eksploitasi dan Pelestarian Fungsi Sungai), hukum yang ada belum bisa melindungi Sumber Daya Alam, tetapi lebih condong memposisikannya hanya sebagai alat pembuat uang, tanpa mencerminkan kepedulian untuk melindunginya.
Saya sungguh miris dan prihatin ketika mengetahui tentang fakta yang ada. Saya hanya bisa menyayangkan bahwa pendidikan warga setempat yang hanya mengeksploitasi sungai di kaki gunung Gombong tanpa mengetahui cara pengelolaan yang tepat agar alam masih bisa diselamatkan, bukan dihancurkan. Karena pada kenyatannya, gejala yang sudah tampak dari ekploitasi liar ini bisa merugikan masyrakat itu sendiri pada khususnya, dan warga Sukabumi-Cianjur pada umumnya. Debit air yang bisa dikatakan semakin kecil, bahkan cenderung kering apabila musim kemarau. Semoga dengan adanya tulisan yang saya buat ini bisa menyadarkan banyak pihak agar tidak merusak alam dengan seenaknya. Mari kita bersama menyelamatkan bumi dengan cara dan kemampuan kita. Semoga ada cendikiawan yang lebih memahami permasalahan ini dan bisa memberikan solusi agar kita di masa mendatang tidak dirugikan.
Daftar Pustaka:
Wahyono, Ary. Manajemen
Bioregional Jabodetabek – Problema Pengelolaan Sungai di Indonesia: Antara
Eksploitasi dan Pelestarian Fungsi Sungai. PDF. Hal 3 – 11.
kapan ke gombong?/
ReplyDelete